Menurut data
dari KPAI dari tahun 2011 hingga 2013 tercatat sebanyak 7650 kasus kekerasan terhadap
anak Indonesia dengan 30.1% jumlah itu atau sebanyak 2132 berupa kasus
kekerasan seksual dan terus meningkat setiap tahunnya. Cukup mencengankan
bukan?
Tentunya
kita ingat berbagai kasus kekerasan mulai dari kasus Engeline, bocah cantik
yang dibunuh ibunya, Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 pemuda lalu dibunuh dan
Enno, gadis 19 tahun yang diperkosa dan dibunuh dengan gagang pacul berdiameter
lebih dari 3cm dengan panjang 65cm masuk di tubuhnya melalui (maaf)
kemaluannya. Naudzubillah, tidak berperikemanusiaan. Dan seabrek kisah pilu
lainnya. Indonesia bukan hanya darurat narkoba dan korupsi, tapi juga darurat
tindak kekerasan tehadap anak-anak!
Setujukah
kalau pelaku tersebut dihukum mati? Saya SETUJU.
Dibunuh?
Itukan berlebihan? itukan tidak berperikemanusiaan? Itu melanggar HAM! Maaf
sebelumnya saya katakan, hak asasi manusia macam mana yang membenaarkan pelaku
pembunuhan, atau kejahatan yang
menyebabkan terbunuhnya seseorang. Lalu di mana hak hidup korban? Hak untuk
merasa aman? Hak untuk mendapatkan masa depan dan hidup yang sejahtera? Hak-hak
manusia yang dijadikan alasan hukuman mati tidak terlaksana semacam ini hanya
menyuburkan pelaku-pelaku kriminal saja. Hanya masalah waktu kurungan sampai
mereka bebas dan kembali merenggut masa depan anak-anak penerus bangsa.
Sadarlah..
Ini 4 usulan hukuman ekstrem untuk pelaku pelecehan seksual:
Kasus-kasus
pelecehan seksual pada anak belakangan ini sangat banyak sekali muncul di media
massa. Hal ini pun membuat para banyak orangtua semakin khawatir.
Mencuatnya
kasus pelecehan seksual ini juga membuat beberapa lembaga dan tokoh mengusulkan
hukuman-hukuman berat kepada para pelaku. Hukuman yang ditawarkan mulai dari
dipenjarakan 20 tahun hingga dihukum mati atau hukuman yang lebih sadis lagi.
Lalu layakkah
para penjahat kelamin tersebut dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera
bagi pelaku kejahatan serupa lainnya. Berikut 4 usulan-usulan hukuman berat
bagi pelaku pencabulan anak:
1. KPAI usul
hukuman kebiri
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) mewacanakan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.
Hukuman itu dinilai pantas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Hukum
kebiri belum pernah ada, namun secara pribadi saya setuju agar memberikan efek
jera," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantornya, Senin (5/5).
Erlinda
menambahkan, biasanya berkas kasus pelecehan seksual kalau sudah P21, suka
lengah di kejaksaan. "Saya pernah temukan pelecehan seksual hanya dipidana
tiga bulan," katanya.
2. Hukuman
cairan kimia
Arist Merdeka
Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak berang dengan kasus yang terjadi di
Sukabumi. Menurutnya, kasus sodomi seperti yang dilakukan oleh Emon ini
nantinya akan menimbulkan efek vampir, karena para korban yang rata-rata masih
anak kecil ini nantinya akan menjadi Emon-Emon selanjutnya apabila kasus ini
tidak ditangani dengan benar.
Hukuman
paling bisa diterima menurutnya, selain hukuman kebiri, Indonesia juga harus
bisa meniru Rusia dan Korea yang menjatuhkan hukuman cairan kimia pada pelaku
paedofil seperti Emon ini.
"Kasus
seperti ini harus dihukum dengan berat, karena ini menimbulkan efek yang
berkepanjangan, nantinya anak-anak yang menjadi korban akan seperti orang yang
digigit vampir. Oleh karena itu kita wacanakan untuk membuat hukuman pada
pelaku kasus paedofil ini hukuman cairan kimia seperti yang dilakukan di Rusia
dan Korea," Kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.
3. Mensos
usul pelaku dihukum mati
Menteri
Sosial Salim Segaf Al Jufri menyebut hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap
anak di Indonesia dinilai belum mampu memberi keadilan. Alhasil, pelaku tidak
takut dan jera melakukan kekerasan terhadap anak.
Mensos pun
mengaku prihatin kasus pelecehan terhadap anak akhir-akhir yang marak sehingga
diharapkan hukuman terhadap pelaku harus lebih diperberat. Hukum di Indonesia
seharusnya mencontoh beberapa negara lain yang tegas memberi hukuman kepada
predator anak.
"Kekerasan
terhadap anak di Indonesia sudah pada titik mengkhawatirkan. Hukuman bagi
pelaku harusnya minimal 40 tahun penjara atau dihukum mati," ungkap Mensos
di Palembang, Senin (12/5).
Dalam kasus sodomi yang dilakukan oleh Emon, Majelis Ulama Indonesia Kota
Sukabumi meminta pihak berwajib agar memberikan hukuman berat terhadap
tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak dan bila perlu hukumannya adalah
rajam.
"Sesuai dengan Syariat Islam, hukuman yang paling layak diterima oleh Emon adalah hukum rajam karena apa yang telah dilakukan tersangka sudah keluar dari kaidah ajaran agama Islam," kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi M. Qusoi.
Menurut Qusoi saat ini hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak relatif ringan yang ancaman hukumannya hanya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Bahkan, MUI menilai sudah saatnya UU tersebut direvisi atau diamandemenkan karena dengan lemahnya hukuman tersebut, saat ini kasus seperti ini banyak terjadi.
"Sesuai dengan Syariat Islam, hukuman yang paling layak diterima oleh Emon adalah hukum rajam karena apa yang telah dilakukan tersangka sudah keluar dari kaidah ajaran agama Islam," kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi M. Qusoi.
Menurut Qusoi saat ini hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak relatif ringan yang ancaman hukumannya hanya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Bahkan, MUI menilai sudah saatnya UU tersebut direvisi atau diamandemenkan karena dengan lemahnya hukuman tersebut, saat ini kasus seperti ini banyak terjadi.
Maka dari itu, jika hukumannya ditambah berat maka pihaknya yakin para pelaku pedofil tersebut akan merasa takut dan segera bertobat tidak akan melakukan hal biadab itu lagi. Atau minimalnya jika hukuman kepada para pedofil tersebut lebih berat dari yang tertuang dalam UU itu, bisa meminimalisir terjadinya kasus paedofil.

