Tuesday, May 24, 2016

Hukuman untuk Pemerkosa dan Pembunuh









 Menurut data dari KPAI dari tahun 2011 hingga 2013 tercatat sebanyak 7650 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia dengan 30.1% jumlah itu atau sebanyak 2132 berupa kasus kekerasan seksual dan terus meningkat setiap tahunnya. Cukup mencengankan bukan? 

Tentunya kita ingat berbagai kasus kekerasan mulai dari kasus Engeline, bocah cantik yang dibunuh ibunya, Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 pemuda lalu dibunuh dan Enno, gadis 19 tahun yang diperkosa dan dibunuh dengan gagang pacul berdiameter lebih dari 3cm dengan panjang 65cm masuk di tubuhnya melalui (maaf) kemaluannya. Naudzubillah, tidak berperikemanusiaan. Dan seabrek kisah pilu lainnya. Indonesia bukan hanya darurat narkoba dan korupsi, tapi juga darurat tindak kekerasan tehadap anak-anak!

Setujukah kalau pelaku tersebut dihukum mati? Saya SETUJU.
Dibunuh? Itukan berlebihan? itukan tidak berperikemanusiaan? Itu melanggar HAM! Maaf sebelumnya saya katakan, hak asasi manusia macam mana yang membenaarkan pelaku pembunuhan, atau kejahatan  yang menyebabkan terbunuhnya seseorang. Lalu di mana hak hidup korban? Hak untuk merasa aman? Hak untuk mendapatkan masa depan dan hidup yang sejahtera? Hak-hak manusia yang dijadikan alasan hukuman mati tidak terlaksana semacam ini hanya menyuburkan pelaku-pelaku kriminal saja. Hanya masalah waktu kurungan sampai mereka bebas dan kembali merenggut masa depan anak-anak penerus bangsa. Sadarlah..

Ini 4 usulan hukuman ekstrem untuk pelaku pelecehan seksual:
Kasus-kasus pelecehan seksual pada anak belakangan ini sangat banyak sekali muncul di media massa. Hal ini pun membuat para banyak orangtua semakin khawatir.
Mencuatnya kasus pelecehan seksual ini juga membuat beberapa lembaga dan tokoh mengusulkan hukuman-hukuman berat kepada para pelaku. Hukuman yang ditawarkan mulai dari dipenjarakan 20 tahun hingga dihukum mati atau hukuman yang lebih sadis lagi.
Lalu layakkah para penjahat kelamin tersebut dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa lainnya. Berikut 4 usulan-usulan hukuman berat bagi pelaku pencabulan anak:

1. KPAI usul hukuman kebiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewacanakan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual. Hukuman itu dinilai pantas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Hukum kebiri belum pernah ada, namun secara pribadi saya setuju agar memberikan efek jera," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantornya, Senin (5/5).
Erlinda menambahkan, biasanya berkas kasus pelecehan seksual kalau sudah P21, suka lengah di kejaksaan. "Saya pernah temukan pelecehan seksual hanya dipidana tiga bulan," katanya.

2. Hukuman cairan kimia
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak berang dengan kasus yang terjadi di Sukabumi. Menurutnya, kasus sodomi seperti yang dilakukan oleh Emon ini nantinya akan menimbulkan efek vampir, karena para korban yang rata-rata masih anak kecil ini nantinya akan menjadi Emon-Emon selanjutnya apabila kasus ini tidak ditangani dengan benar.
Hukuman paling bisa diterima menurutnya, selain hukuman kebiri, Indonesia juga harus bisa meniru Rusia dan Korea yang menjatuhkan hukuman cairan kimia pada pelaku paedofil seperti Emon ini.
"Kasus seperti ini harus dihukum dengan berat, karena ini menimbulkan efek yang berkepanjangan, nantinya anak-anak yang menjadi korban akan seperti orang yang digigit vampir. Oleh karena itu kita wacanakan untuk membuat hukuman pada pelaku kasus paedofil ini hukuman cairan kimia seperti yang dilakukan di Rusia dan Korea," Kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.

3. Mensos usul pelaku dihukum mati
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menyebut hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di Indonesia dinilai belum mampu memberi keadilan. Alhasil, pelaku tidak takut dan jera melakukan kekerasan terhadap anak.
Mensos pun mengaku prihatin kasus pelecehan terhadap anak akhir-akhir yang marak sehingga diharapkan hukuman terhadap pelaku harus lebih diperberat. Hukum di Indonesia seharusnya mencontoh beberapa negara lain yang tegas memberi hukuman kepada predator anak.
"Kekerasan terhadap anak di Indonesia sudah pada titik mengkhawatirkan. Hukuman bagi pelaku harusnya minimal 40 tahun penjara atau dihukum mati," ungkap Mensos di Palembang, Senin (12/5).

     4. MUI usul hukum rajam
   Dalam kasus sodomi yang dilakukan oleh Emon, Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi meminta pihak berwajib agar memberikan hukuman berat terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak dan bila perlu hukumannya adalah rajam.
"Sesuai dengan Syariat Islam, hukuman yang paling layak diterima oleh Emon adalah hukum rajam karena apa yang telah dilakukan tersangka sudah keluar dari kaidah ajaran agama Islam," kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi M. Qusoi.
Menurut Qusoi saat ini hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak relatif ringan yang ancaman hukumannya hanya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Bahkan, MUI menilai sudah saatnya UU tersebut direvisi atau diamandemenkan karena dengan lemahnya hukuman tersebut, saat ini kasus seperti ini banyak terjadi.

Maka dari itu, jika hukumannya ditambah berat maka pihaknya yakin para pelaku pedofil tersebut akan merasa takut dan segera bertobat tidak akan melakukan hal biadab itu lagi. Atau minimalnya jika hukuman kepada para pedofil tersebut lebih berat dari yang tertuang dalam UU itu, bisa meminimalisir terjadinya kasus paedofil.






Read More